Sabtu, 26 Februari 2022

Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah


Selain mengajarkan kebaikan, Islam juga mengajarkan kebaikan itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Mengajak orang lain ibadah itu sangat baik, namun demikian ajakan itu pun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan pengeras suara atau mikrofon di tempat ibadah seperti masjid dan mushalla. 

Dalam hal ini ada 7 dalil atau argumentasi ilmiah tentang pengaturan penggunaan pengeras suara yang layak dipahami dari Kitab I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm (Pemberitahuan Bagi Orang Pintar dan Orang Awam Bahwa Mengganggu orang Lain dengan Mikrofon Hukumnya Haram) karya ​​​​​​Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus, Dosen Universitas Al-Ahgaf Yaman. 

Pertama, banyak ayat dan hadits yang memerintah untuk memelankan suara dalam shalat, dzikir dan doa. Sebagai contoh adalah ayat dan hadits berikut:

 وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ  

Artinya, “Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Surat Al-A’raf ayat 205).

 أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا وَهُوَ مَعَكُمْ 

Artinya, “Wahai manusia, kasihanilah diri kalian dengan mengecilkan suara kalian saat berd. Sungguh kalian tidak memanggil zat yang tuli dan yang gaib. Sungguh kalian memanggil Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat. Allah bersama kalian.” (HR Muslim) 

Ayat dan hadits seperti ini secara eksplisit memerintahkan agar orang memelankan suara dalam shalat, dzikir dan doa; dan secara implisit melarang melakukannya secara terlalu keras. Larangan ini juga memasukkan d dengan pengeras suara, apalagi dilakukan dengan volume maksimal yang memekakkan telinga dan menggangu orang lain. 

Kedua, banyak riwayat sahabat yang melarang suara keras di masjid. Sayyidina Umar bin Khattab ra memberi teguran keras kepada dua orang Tha’if yang melantangkan suara di masjid Nabawi. “Andaikan kalian adalah penduduk Madinah, niscaya aku akan menghukum (mencambuk) kalian. Kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah saw” (HR Al-Bukhari). Hal ini juga berlaku untuk masjid selainnya.   

Ketiga, penggunaan pengeras suara luar mengganggu konsentrasi ibadah dan aktifitas orang lain, kenyamanan orang yang sedang istirahat, dan orang yang sedang sakit. Padahal mengganggu orang lain hukumnya tidak boleh, baik secara nash maupun ijmak ulama. Nabi saw bersabda:

  مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ 

Artinya, “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya. (HR Ibnu Majah dan ad-Daraquthni). 

Keempat, penggunaan pengeras suara luar meskipun mengandung kemaslahatan bagi jamaah masjid, namun di sisi lain juga menganggu kenyamanan masyarakat luas selain jamaah masjid. Kenyamanan masyarakat luas harus didahulukan daripada kemaslahatan jamaah masjid. Kaidah fiqih menyatakan: “Falâ turajjâhu mashâlalih khâsshah ‘ala mashâlalih ‘ammah,” kemaslahatan yang bersifat khusus tidak dimenangkan di atas kemaslahatan yang bersifat umum.” 

Kelima, kaidah dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlih atau menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan. Penggunaan pengeras suara luar meskipun juga membawa kemaslahatan, seperti memperdengarkan nasehat dan bacaan Al-Qur'an, bila sampai mengganggu istirahat orang banyak, orang-orang yang sedang sakit dan semisalnya, maka harus dibatasi, sebagaimana semangat kaidah ini.  

Keenam, penggunaan pengeras suara luar untuk menyampaikan nasehat dan bacaan Al-Qur'an terkadang menjadi pintu masuk menuju riya dan sum’ah (pamer dan mencari popularitas) yang justru dilarang agama. Nabi saw bersabda:

 مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ الله بِهِ، وَمَنْ يُرَائِي يُرائِيَ اللهُ بِهِ 

Artinya, “Siapa saja yang pamer (amal agar didengar orang) maka Allah akan memamerkan keburukannya; dan siapa saja yang (amal agar dilihat orang), maka Allah akan memperlihatkan keburukannya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). 

Ketujuh, penggunaan pengeras suara untuk dzikir, doa dan semisalnya jauh dari ketenangan dalam beribadah yang disyariatkan agama. Nabi bersabda:

 اُدْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ   

Artinya, “Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan suara lembut, sungguh Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Surat Al-A’raf ayat 77). 

Demikian 7 dalil atau argumentasi ilmiah tentang pengaturan pengeras suara di tempat ibadah. Secara lebih lengkap dapat dibaca di kitab I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn.  

Bangunan 7 dalil atau argumentasi ilmiah di atas memberi pengertian kepada kita bahwa penggunaan pengeras suara luar untuk ibadah, doa, dan—kecuali untuk azan—secara lebih sederhana dapat diperinci sebagai berikut: 

1) Bila mengganggu orang lain maka hukumnya haram, meskipun yang terganggu hanya sedikit. 
2) Bila tidak mengganggu orang lain, maka hukumnya adalah khilafus sunnah atau tidak berkesesuaian dengan sunnah, sebab syariat tidak menyunahkan mengeraskan suara dalam ibadah, doa, dan d sehingga menggangu orang lain. (Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus, I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm, [Mukalla, Dârul ‘Idrûs: 1435/2014], halaman 31-37). 

Setelah memahami berbagai catatan ini, sudah seharusnya kita mengevaluasi penggunaan pengeras suara luar yang kadang memang mengganggu orang di luar jamaah, yang tidak berani menyampaikan keluhannya karena khawatir dianggap menista. Karenanya pengaturan pengeras suara di masjid dan musala layak diapresiasi, terlepas dari pro dan kontra yang mengitarinya. Wallahu a’lam.  


Sumber: NU Online

Jumat, 25 Februari 2022

Konfernas Digelar 23 Juli, Rois Am PBNU Harapkan Aksi Nyata HPN Gerakkan Ekonomi Nahdliyin


Jakarta — Rois Am Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftahul Akhyar meminta Himpunan Pengusaha Nahdliyin atau HPN menjadi motor penggerak ekonomi kaum nahdliyin melalui berbagai aktivitas bisnis dalam rangka membangun Industri Kecil Menengah yang merupakan basis warga NU. Forum permusyawaratan Konferensi Nasional (Konfernas) HPN yang akan digelar pada 23 Juli 2022 mendatang harus mampu merumuskan program konkrit, positioning dan sinergi antar kaum Nahdliyin yang harus dijalankan HPN demi membangun gerakan ekonomi umat. Hal ini disampaikan oleh Rois Am PBNU saat menerima kunjungan Ketua Umum DPP HPN, Ir Abdul Kholik di Jakarta, Rabu (23/2) malam.

Lebih lanjut Kiai Miftah menekankan adanya aksi nyata dalam menentukan program ekonomi dan bisnis tidak hanya menumpuk dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tanpa ada realisasi yang bisa langsung dirasakan kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) warga NU di bawah. “Rancang dan rumuskan segera, koordinasikan dan laporkan ke Ketua Umum PBNU karena kebijakan ekonomi sedang disusun oleh jajaran pengurus tanfidziyah,” jelasnya.

Sebelumnya, Abdul Kholik menyampaikan laporan kepada Rois Am seputar sejarah pendirian HPN sebagai asosiasi para pengusaha penerus gerakan Nahdlatut Tujjar yang digagas KH Wahab Chasbullah pada 1918. Disampaikan juga posisi legal HPN sebagai asosiasi yang didirikan oleh para masyayikh dan syuriyah PBNU, diantaranya Almarhum KH Sahal Mahfudz, KH Mustofa Bisri, KH Said Aqil Siroj, KH As’ad Said Ali dan KH Agoes Ali Masyhuri. Hingga kini HPN berkembang cukup menggemberikan di 28 provinsi dan 150 Kabupaten/Kota dengan sekitar 2 juta anggota pengusaha di seluruh Indonesia. “Kami laporkan juga tentang ukhuwah dan transaksi bisnis antar anggota HPN yang sudah mulai terjalin,” Imbuh founder dan CEO Azet Surya, slaah satu perusahaan energi Solar Cell pertama di Indonesia ini.

Kholik juga melaporkan program digital end to end yang sedang dijalankan saat ini, dan bukan hanya aplikasi, demi mewadahi kebutuhan ekonomi digital nahdliyin dan mendorong pengusaha HPN menjadi terdepan di teknologi digital. “Salah satunya, program kemitraan pembangunan infrastruktur internet cepat berteknologi 5G yang sedang dijalankan HPN bersama mitra yang diharapkan akan menjadi bisnis digital terdepan untuk para usahawan HPN,” tegasnya.

Kholik juga menjelaskan mundurnya Konfernas yang semula dijadwalkan 22 Pebruari karena tingginya kembali kasus covid19, termasuk Yogyakarta yang akan menjadi lokasi permusyawaratan, sekaligus mengundang Rois Am dan jajaran pimpinan PBNU pada perhelatan konfernas yang akan digelar pada 23 Juli 2022 mendatang.

Kepada Kholik, Rois Am PBNU memaklumi pengunduran karena alasam Covid19 tersebut sebagaimana Muktamar NU juga diundur satu tahun demi keselamatan bersama. Lebih lanjut, Rois Am mengingatkan HPN sebagai organisasi pengusaha untuk tidak terlalu tajam dalam persaingan di Konferensi sebagaimana terjadi di dunia politik, dan hendaknya mendahulukan membangun silaturahmi (*)


Sumber : PWNU Jatim

Minggu, 20 Februari 2022

Aplikasi NU Rilis Fitur-Fitur Baru untuk Sambut Ramadhan


Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui media resminya, NU Online, telah meluncurkan sejumlah fitur tambahan dalam aplikasi berbasis Android dan iOS yang bernama NU Online Super App. Berbagai penyempurnaan dari sisi konten dan teknologi dilakukan guna menyongsong bulan suci Ramadhan.

“PBNU ingin aplikasi NU Online terus berkembang dan semakin relevan dengan kebutuhan muslim di Indonesia, bahkan dunia. Ini adalah bagian dari komitmen PBNU periode sekarang untuk meningkatkan perannya di ruang digital,” kata Ketua PBNU Mohamad Syafi Alielha (Savic Ali), Sabtu (19/2/2022).

Ia mengajak umat Islam memanfaatkan teknologi ini dengan sebaik-baiknya. Platform digital yang mengangkat jargon “Aplikasi Keislaman Terlengkap” ini bisa diinstal di Play Store maupun App Store (nu.or.id/superapp).

NU Online Super App yang diluncurkan secara resmi oleh PBNU pada 27 Februari 2021 harlah NU 16 Rajab 1442 H) kini memiliki sedikitnya 16 fitur andalan, mulai dari Al-Qur’an, Doa & Wirid, Maulid, Kompas Kiblat, Kalender Hijriah, Tutorial Ibadah, hingga Tasbih Digital dan Kalkulator Zakat. Untuk meningkatkan layanan keagamaan selama Ramadhan 1443 H, NU Online Super App merilis fitur baru, yakni Ramadhan dan Ziarah serta penambahan sejumlah fungsi pada fitur-fitur lama agar kian memudahkan pengguna selama menunaikan ibadah di bulan suci.

Koordinator Program Pengembangan NU Online Super App Mahbib Khoiron menjelaskan, fitur Ramadhan yang tahun kemarin menemani bulan puasa warganet juga bakal tampil lagi dengan isi dan tampilan yang lebih segar. Menu-menu yang disajikan dalam fitur ini menyangkut rutinitas ibadah selama bulan suci, mulai dari niat puasa, doa berbuka, bacaan Lailatul Qadar, sampai tutorial shalat tarawih dan witir lengkap dengan doa dan wirid sesudahnya. Fitur ini juga diperkaya dengan kumpulan khutbah Jumat bertema Ramadhan, panduan teknis pelaksanaan zakat fitrah, takbiran, shalat Id, serta kompilasi khutbah Idul Fitri dalam aneka judul.

Sementara pada fitur Ziarah disuguhkan titik-titik lokasi makam dan tapak tilas ulama atau tokoh dari berbagai penjuru Indonesia. Selain Google Map, fitur ini juga dilengkapi kolom biografi singkat, tempat dan waktu kelahiran/kewafatan, serta artikel atau video terkait dengan itu. “Penambahan daftar lokasi ziarah akan diperbaharui terus sehingga publik akan mendapatkan panduan berziarah secara lebih lengkap,” kata Mahbib.

Pada fitur Jadwal Shalat, ada pula beberapa penambahan fungsi. Salah satunya, pengguna dari seluruh penjuru Tanah Air nanti bisa membagikan jadwal imsakiyah harian atau bulanan dalam format PDF. Jadwal shalat dihitung secara otomatis sesuai koordinat lokasi pengguna, berdasarkan penghitungan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (Subuh -20°, Isya -18°, ihtiyat +2 menit). Ini bisa menjadi panduan awal yang akurasinya dapat diselaraskan dan dikuatkan lagi dengan hasil penghitungan Lembaga Falakiyah NU di tingkat lokal masing-masing.

Aplikasi ini terintegrasi dengan saluran YouTube NU Online yang menayangkan beragam konten: tutorial ibadah, wawancara eksklusif, shalawat, film pendek, kajian kitab kuning, dan lain-lain; juga terkoneksi dengan situs web NU Online yang memuat lebih dari
ribuan artikel keislaman.

“Lebih dari sekadar aplikasi ibadah, NU Online Super App berkomitmen hadir sebagai aplikasi belajar Islam yang otoritatif, agar kaum muslimin di mana saja secara mudah mengakses pengetahuan keislaman dari sumber-sumber yang kredibel,” tutur Mahbib.

Perhatikan Sumber Belajar Agama

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf secara terpisah mengatakan, teknologi informasi merupakan elemen yang sangat penting dalam strategi dakwah dewasa ini. Apalagi kini teknologi sering menjadi perangkat yang amat mempengaruhi jalan pikiran banyak orang.

Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini mengingatkan bahwa NU merupakan organisasi yang bertugas sebagai pembawa ilmu dari para ulama.

“Ilmu yang kita unduh dari para ulama ini adalah agama, maka kita betul-betul harus hati-hati dari mana kita mengambil agama kita ini,” ungkap kiai yang pernah menempuh pendidikan agama di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, pada 1979-1994 itu.

Gus Yahya mengapresiasi peran NU Online sebagai pintu yang mu’tabar (kredibel) bagi peselancar dunia maya yang ingin belajar Islam. Ia mendorong NU Online terus meningkatkan kiprahnya sebagai pusat layanan informasi keagamaan di Indonesia, yang berkualitas tinggi dan memperhatikan sanad keilmuan para ulama. [*]


Sumber : PWNU Jatim